ASPEK LEGAL

Sebagai sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, amanah dari semua pihak adalah nomor 1 (satu). Rumah Anak Yatim Makanul U'budiyah Aceh (RAMUA) bisa bergerak membantu anak-anak yatim berada di bawah operasional Yayasan Makanul U'budiyah, Sebagai landasan hukum izin operasional Rumah Anak Yatim Makanul U'budiyah Aceh (RAMUA) berikut ini aspek legalitas Yayasan Makanul U'budiyah dalam menjalankan operasionalnya :
  1. Akte Notaris Nomor 32 Tanggal 31 Mei 2010
  2. MENKUMHAM No. AHU 4043.AH.01.04 Tahun 2010
  3. Surat Izin Kegiantan (SIK) Nomor 467/BP2T/7466/2010
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.503.052.9-101.000 

Dengan adanya landasan hukum dan legalitas kami terus berusaha memperbaiki kehidupan anak-anak yatim sehingga mereka mendapatkan kehidupan sama dengan anak-anak yang hidup dilingkungan keluarga dan dibesarkan orang tua masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar

hadis

"Barangsiapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukkannya ke surga, kecuali bila is berbuat dosa besar yang tidak terampuni.( HR. Turmudzi)